Header Ads

Niagahoster

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim

Di Indonesia, siapapun bisa dengan mudah mengakases dan mendapatkan media porno. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia.

Kini, pornografi telah menjadi hantu menakutkan di masyarakat. Betapa tidak, dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Jane Brown - seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat - menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim

Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal "biasa" yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.

Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Di Inggris lain lagi. Tindakan mengambil, memamerken, atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik.

Pornografi Di Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.

Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.

Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.

Menjaga Pandangan

Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.

Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.

Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan oleh beliau:

Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya. (HR:Ahmad)

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya.

Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu. (HR:Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Daud)

Dalam al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.

Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk "menghilangkan" atau minimal "membatasi" media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang "serius" untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a'lam.

RiOL

Powered by Blogger.